BeritaPolitik

Amnesty Tuduh Jaksa Bungkam Aktivis, Minta Hakim Tolak Tuntutan!

101
×

Amnesty Tuduh Jaksa Bungkam Aktivis, Minta Hakim Tolak Tuntutan!

Sebarkan artikel ini
amnesty-respons-tuntutan-2-tahun-penjara-delpedro-dkk
amnesty respons tuntutan 2 tahun penjara delpedro dkk

Jakarta – Tuntutan 2 tahun penjara terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan dinilai sebagai ‘operasi pembungkaman’.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengirim pesan keliru bahwa kritik adalah pidana.

Usman menilai tuntutan 2 tahun penjara dengan jerat Pasal penghasutan melanggar HAM.

Menurutnya, tindakan Delpedro dkk yang dianggap jaksa sebagai pidana adalah wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

Delpedro dkk hanya membuka posko aduan, memantau situasi, dan menemani pelajar korban penangkapan atau pencabutan KJP.

Usman menegaskan hal itu bukan kriminal.

Ekspresi satire dan penyebarluasan informasi di media sosial juga tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.

“Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution,” kata Usman.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap Delpedro dkk sejak awal melanggar prinsip peradilan yang adil.

Penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan tersangka tanpa pemanggilan saksi dan gelar perkara menjadi contohnya.

Usman menilai pemerintah sejak awal membangun narasi sesat bahwa aksi massa Agustus adalah hasil hasutan aktivis.

Padahal, massa marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat.

Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi represif, termasuk insiden mobil rantis yang menewaskan pengemudi ojek daring.

“Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan,” tegas Usman.

Ia juga meminta pemerintah menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis dan warga biasa yang bersuara damai saat aksi Agustus 2025.

Usman berharap hakim PN Jakarta Pusat berani menolak tuntutan jaksa.

“Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter,” ujarnya.

Ia juga menyerukan DPR dan pemerintah untuk merevisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM.

Sebelumnya, jaksa menuntut Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.

Tuntutan serupa dilayangkan untuk Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung ricuh.

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).