Jakarta – Perwakilan organisasi masyarakat sipil mendesak agar perwira tinggi Polri yang menjabat di institusi sipil segera mundur. Desakan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 26 November 2025. Koalisi lingkungan menyoroti potensi konflik kepentingan dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menyatakan keberadaan perwira tinggi Polri di jabatan sipil sangat potensial menimbulkan konflik kepentingan, bahkan banyak yang sudah terjadi.
Leonard menegaskan, perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di posisi sipil wajib mengundurkan diri. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025, yang secara jelas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Koalisi juga menyoroti keterlibatan banyak purnawirawan Polri dalam korporasi. Keberadaan mereka dianggap menjadi akar masalah dalam melindungi perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.
“Bahkan pada korporasi-korporasi yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Mereka mempunyai, dalam tanda kutip, pelindung dalam bentuk purnawirawan Polri, perwira tinggi dalam banyak hal,” ujar Leonard.
Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, Teo Reffelsen, menambahkan bahwa koalisi meminta Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk membuat kebijakan mengevaluasi dan memoratorium aktivitas satuan Polri yang melakukan pengamanan di perusahaan. Pengamanan semacam itu diduga menjadi akar masalah tindakan koersif dan paksa terhadap masyarakat.
“Ada kecenderungan satuan polisi yang ditugaskan pada akhirnya berpihak kepada perusahaan karena mereka memang ditugaskan untuk mengamankan perusahaan,” jelas Teo.
Selain itu, koalisi menuntut penghentian penggunaan kekuatan berlebih oleh polisi dalam menanggapi konflik agraria dan protes pencemaran yang dilakukan korporasi. Mereka juga mendesak Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyiapkan badan pengawas eksternal yang independen, tidak hanya berfokus pada reformasi institusional Polri.
“Badan tersebut tidak boleh diisi oleh anasir-anasir kepolisian,” tegas Teo.
Menurut Teo, badan pengawas eksternal ini harus memiliki kewenangan kuat dalam mengawasi Polri, dengan struktur yang menjangkau hingga ke daerah serta dialokasikan anggaran khusus.
Leonard menyampaikan, semua masukan dari koalisi diterima dengan baik oleh Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketua Komisi, Jimly AsshiddJiml, disebut akan mengkaji masukan tersebut.
“Kami berharap ada rekomendasi konkret, misalnya membawa Polri ini kembali ke tengah-tengah di mana tempat yang seharusnya,” kata Leonard.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Greenpeace, WALHI, ICEL, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang diundang oleh Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 November 2025, telah memutuskan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri. MK menegaskan, anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terkait gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.
Mahkamah menilai, frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menyebut kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum.
“Walaupun TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, semangat dan politik hukum yang terkandung di dalamnya tetap merefleksikan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” kata Ridwan.
Menurut MK, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang memuat frasa tersebut memperluas makna norma dalam batang tubuh Undang-undang. Padahal, norma Pasal 28 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” tambahnya.
Mahkamah menilai, keberadaan frasa itu tidak memperjelas norma, melainkan menciptakan tafsir baru yang menyalahi prinsip perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang diwakili oleh kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di lembaga sipil seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian.







