Berita

Aksi Jurnalis Papua Desak Polisi Tuntaskan Kasus Bom Jubi

74
×

Aksi Jurnalis Papua Desak Polisi Tuntaskan Kasus Bom Jubi

Sebarkan artikel ini
aksi-jurnalis-papua,-peringati-setahun-teror-molotov-ke-kantor-jubi
aksi jurnalis papua, peringati setahun teror molotov ke kantor jubi

Jayapura – Setahun berlalu, kasus bom molotov yang menghantam Kantor Redaksi Jubi di Jayapura belum juga tuntas. Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menggelar aksi damai menuntut kejelasan, Kamis (16/10).

Aksi ini tepat setahun setelah insiden pelemparan bom molotov ke Kantor Jubi pada 16 Oktober 2024.

Pimpinan Redaksi Jubi, Jean Bisay, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan kasus kekerasan terhadap media di Papua.

“Kami memperingati satu tahun kasus bom molotov ke kantor dan rumah kami (Jubi) karena sampai hari ini proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang berarti,” tegas Jean.

Jean menilai kasus ini jalan di tempat. Ia berharap polisi dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang telah disebut dalam penyidikan.

Koalisi advokasi sebelumnya telah memberitahukan aksi ini ke Polresta Jayapura Kota pada 14 Oktober 2025. Aksi yang semula akan digelar di depan Kantor DPR Papua dialihkan ke halaman kantor redaksi Jubi setelah ada balasan dari kepolisian.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir diterima redaksi pada 14 Agustus 2025.

“Dalam surat itu disebutkan adanya rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut,” kata Jean.

Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menilai lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Papua.

“Kami sudah datangi hampir semua instansi baik DPR, Kodam, sampai ke pusat tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata,” ujarnya.

Koalisi akan terus menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu. Mereka berharap Polda Papua mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka.

“Indikasi dua orang pelaku itu sudah jelas dari awal sehingga Polda harus umumkan ke publik,” kata Simon.

Koalisi menilai serangan terhadap kantor media adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Pada 16 Oktober 2024 dini hari, kantor Jubi dilempar bom molotov hingga menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar. Insiden ini menjadi salah satu bentuk serangan terhadap media di Papua yang hingga kini belum terungkap pelaku serta motifnya.