Jakarta – Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan ambisi transisi energi dan perlindungan ketahanan pangan.
Target penambahan kapasitas energi surya sebesar 17,1 GW dalam RUPTL PLN 2025-2034 menjadi sorotan.
Kebijakan pengetatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 juga menjadi perhatian.
Agrovoltaic muncul sebagai solusi integratif untuk mengubah potensi konflik menjadi produktivitas ganda.
CEO PT Gema Aset Solusindo, Syam Basrijal, menilai desain integrasi adalah tantangan utama.
Menurutnya, kebijakan energi bersih dan perlindungan lahan pertanian harus selaras.
Total rencana penambahan pembangkit mencapai 69,5 GW, dengan 42,6 GW dari EBT, 10,3 GW dari storage, dan 17,1 GW dari surya.
“Negara membutuhkan energi bersih dalam skala besar, dan pada saat yang sama tidak boleh kehilangan fondasi pangan,” tegas Syam, Rabu (1/4/2026).
Pemerintah memperketat perlindungan sawah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026, mengarahkan sekitar 6,39 juta hektare lahan baku sawah menjadi Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B.
Bahkan, ada dorongan agar sedikitnya 87% lahan baku sawah dikunci dalam tata ruang.
Syam menilai pertemuan dua arus besar ini adalah konflik desain, bukan konflik tujuan.
Agrovoltaic, penggunaan ganda lahan untuk pertanian dan panel surya (PV), mengubah cara dunia usaha menilai aset.
Syam menjelaskan agrovoltaic menggunakan indikator Land Equivalent Ratio (LER).
Data internasional menunjukkan efisiensi signifikan, dengan beberapa riset menunjukkan LER bisa di atas 1, bahkan mencapai 1,86 pada konteks tertentu.
“Artinya satu hektare penggunaan ganda dapat menghasilkan output gabungan yang melebihi penggunaan terpisah,” jelasnya.
Agrovoltaic membuka kemungkinan menaikkan return on land dengan menaikkan efisiensi sistemik dari aset yang sama.
Tren penurunan biaya energi surya global mendukung momentum ini.
Laporan IRENA 2024 mencatat biaya instalasi turun lebih dari 10% dan LCOE rata-rata solar PV kini 41% lebih murah dibandingkan fosil.
Agrovoltaic menciptakan aset hybrid yang tahan terhadap volatilitas pasar.
Syam menekankan model ini memberikan bantalan ekonomi bagi pelaku usaha dan petani.
Saat harga komoditas pertanian tertekan, arus kas dari produksi listrik menjadi penyangga, begitu pula sebaliknya.
Ini adalah bentuk diversifikasi pendapatan yang lahir di dalam satu aset.
Aspek bankability sangat bergantung pada disiplin desain teknis, mulai dari intensitas bayangan hingga akses mekanisasi pertanian.
“Bila fungsi pertanian menurun drastis, maka proyek itu kehilangan legitimasi sosial dan hukum,” kata Syam.
Bisnis agrovoltaic yang matang harus dibangun di atas standar: produktivitas pertanian minimum, desain teknik yang mempertahankan budidaya, mekanisme monitoring berkala, serta struktur kontrak yang mengikat performa energi dan performa agronomi sekaligus.
PT Gema Aset Solusindo memandang perusahaan pengembang harus berevolusi menjadi integrator yang mampu menyinkronkan regulasi, komunitas, dan pembiayaan.
Potensi energi surya Indonesia sangat luas, termasuk PLTS atap dan terapung yang diproyeksikan mencapai puluhan Gigawatt.
Agrovoltaic menawarkan model kepemilikan yang lebih adil bagi masyarakat desa melalui koperasi energi atau skema bagi hasil.
Tujuannya agar nilai ekonomi dari proyek energi tidak mengalir keluar desa, tetapi memperkuat ekonomi lokal.
“Jika petani diposisikan sebagai mitra, bukan objek, maka energi tidak lagi menjadi entitas eksternal yang ‘masuk ke lahan’, melainkan bagian dari penguatan ekonomi lokal,” kata Syam.
Syam menegaskan agrovoltaic adalah desain bisnis masa depan yang menyatukan efisiensi aset, ketahanan pangan, dan transisi energi.
“Pertanyaan yang tepat bukan apakah agrovoltaic layak dijalankan. Pertanyaannya adalah: apakah kita cukup cepat membangun standar, pembiayaan, tata kelola, dan kemitraan agar model ini menjadi arus utama sebelum konflik ruang yang semu itu terus membesar,” pungkasnya.













