Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) laporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami peserta aksi May Day ke Bareskrim Polri.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan tindak kekerasan dan kekerasan seksual yang dialami peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR/MPR ke Bareskrim Polri. Pengacara publik dari LBH Jakarta yang juga anggota TAUD, Fadhil Alfathan, pada Selasa (17/6) menyatakan bahwa TAUD menemukan sejumlah peserta aksi May Day menjadi korban tindak kekerasan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
Fadhil menjelaskan, tindakan kekerasan yang dialami korban berupa intimidasi, dipiting, dipukul, hingga pelecehan seksual secara verbal dan fisik. “Korban tersebut meliputi mahasiswa/i, masyarakat sipil, dan juga paramedis,” ujarnya.
Menurut Fadhil, kekerasan itu terjadi saat aksi demo ricuh dan peserta aksi meninggalkan lokasi peringatan May Day. Setelah lebih dari 1 kilometer, peserta aksi yang meninggalkan lokasi mendapatkan tindakan represif dan brutal yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian di sekitar kolong jembatan layang (flyover) Jalan Gerbang Pemuda.
Salah satu perempuan paralegal dari tim medis mengalami dugaan kekerasan seksual. Fadhil menuturkan, korban diteriaki kata-kata kasar seperti “lonte”, “pukimak”, “telanjangin-telanjangin” hingga pakaian dalamnya ditarik, yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
Atas dasar tersebut, TAUD melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 11 UU TPKS, Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS. Fadhil mengungkapkan, Mabes Polri telah menerima empat Laporan Polisi dari para korban. “Laporan ini didasarkan oleh bukti-bukti terjadinya tindak pidana yang dihimpun oleh TAUD berupa foto dan video,” tuturnya.
Empat laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/280/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; STTL/284/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; STTL/285/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; dan STTL/286/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 17 Juni 2025. Fadhil berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan tersebut dan mengusutnya hingga tuntas. Ia menambahkan, “Bareskrim Polri menerima dan memproses laporan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat sipil demi menegakkan keadilan bagi korban.”
Sebelumnya, TAUD juga telah melayangkan aduan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penetapan 14 tersangka kasus demo hari buruh pada Senin (16/6). Aduan tersebut diterima Divisi Propam Mabes Polri dan teregister dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN. Anggota TAUD, Andrie Yunus, pada Senin (16/6) menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik tersebut terlapornya adalah anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh, anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Menanggapi aduan TAUD ke Divisi Propam Mabes Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya menghormati laporan tersebut dan proses yang sedang berjalan. Ade Ary pada Selasa (17/6) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengatakan, “Kami menghormati proses yang sedang dijalani, dalam hal ini ada laporan ke Propam, monggo, silakan saja, nanti bisa diuji dan dibuktikan ada prosesnya di Mabes.”
Ade Ary juga menyampaikan bahwa proses hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional dan proporsional. Ia menambahkan, “Kami juga membuka diri apabila ada pihak yang merasa dirugikan ya tidak hanya dalam kasus ini, tapi kasus apapun, ya silakan memberikan laporan.”
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Bahwa Polri untuk masyarakat, memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat, kantor-kantor kepolisian, kata bapak Kapolda, harus menjadi shelter yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait situasi kamtibmas. Jadi, silakan saja semuanya prosesnya dijalani,” tuturnya.







