Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya untuk penghentian perkara selebgram Nabilah O’Brien. Penghentian ini akan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (9/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti pentingnya KUHP baru. Terutama dalam penanganan perkara pidana terkait ujaran dan pencemaran nama baik.
Habiburokhman meminta aparat penegak hukum berpedoman pada Pasal 36 KUHP baru. Pasal ini mengatur tentang unsur kesengajaan dalam pertanggungjawaban pidana.
Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka Nabilah O’Brien. Mereka juga mendukung penghentian perkara secara keadilan restoratif yang tidak memberatkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memediasi Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma (8/3/2026). Keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing (9/3/2026).
Kedua belah pihak juga sepakat menghapus unggahan terkait perkara tersebut di media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian oleh Nabilah terhadap ZK dan ESR. Pasangan tersebut diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran Nabilah (19/9/2025).
Pasangan tersebut memesan 11 makanan dan 3 minuman senilai Rp530.150.
Karena merasa pesanannya lama, mereka disebut masuk dapur dan mengambil sendiri makanan. Lalu pergi tanpa membayar. Kejadian ini terekam CCTV dan viral.
Nabilah kemudian mengunggah video. Ia menyebut dirinya justru jadi tersangka berdasarkan laporan di Bareskrim Polri.







