Berita

Solok Absen Adipura 2025: Bencana Alam Jadi Faktor Utama

88
×

Solok Absen Adipura 2025: Bencana Alam Jadi Faktor Utama

Sebarkan artikel ini
kota-solok-tidak-masuk-penilaian-adipura-2025-karena-dampak-bencana-alam
kota solok tidak masuk penilaian adipura 2025 karena dampak bencana alam

Solok – Kota Solok dipastikan tidak akan dinilai dalam ajang Adipura 2025.

Hal ini karena Kota Solok terdampak bencana pada November 2025 lalu.

Total ada 52 kabupaten/kota yang bernasib sama.

Pengecualian ini terkait penilaian pengelolaan sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup menjadi pihak yang melakukan penilaian.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.

SK tersebut mengatur penilaian kinerja pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota.

“Kota Solok dan 51 kabupaten/kota lainnya berstatus terdampak bencana,” kata Kadis Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, Sabtu (28/2/2025).

Status tersebut berdasarkan rilis dari BNPB.

Penilaian Adipura sendiri dilakukan sepanjang Januari-Desember 2025.

Bencana alam melanda Sumut, Aceh, dan Sumbar pada November 2025.

Kategori penilaian meliputi Adipura Kencana (nilai >85), Piala Adipura (75-85), dan Sertifikat Menuju Kota Bersih (60-75).

Ada juga Kota Dalam Pembinaan (30-60) dan Kota Dalam Pengawasan (0-30).

Penilaian Adipura didasarkan pada tiga kriteria utama:

  1. Anggaran dan Kebijakan (20%). Komponennya: anggaran pengelolaan sampah (40%), kebijakan pengelolaan sampah (30%), dan pemisahan regulator-operator (30%).
  1. SDM & Fasilitas (30%). Penilaian meliputi rasio SDM pengelola sampah (5%) dan rasio sarana-fasilitas (95%).
  1. Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%). Komponen: penanganan sampah pada sumber (80%) dan pengelolaan TPA (20%).

Prasyarat penilaian: tidak ada TPS liar dan TPA minimal controlled landfill.