Berita

Pemprov Sumbar Percepat Regulasi WPR Tekan Praktik Pertambangan Tanpa Izin

14
×

Pemprov Sumbar Percepat Regulasi WPR Tekan Praktik Pertambangan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
dinas-esdm-sumbar-percepat-regulasi-wilayah-pertambangan-rakyat
dinas esdm sumbar percepat regulasi wilayah pertambangan rakyat

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan angka aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa perampungan aturan tersebut menjadi prioritas utama instansinya saat ini. Kebijakan ini disusun agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” ujar Helmi.

Menurut Helmi, regulasi ini merupakan solusi jangka panjang bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan. Melalui payung hukum yang jelas, para penambang diharapkan dapat beraktivitas tanpa harus khawatir terjerat persoalan hukum.

Dalam proses perumusan aturan teknis tersebut, Dinas ESDM Sumbar juga memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur tata kelola pertambangan secara komprehensif. Cakupannya mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan hingga standardisasi pengawasan lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi pascatambang untuk memulihkan fungsi lahan.

Selain aspek legalitas, pemerintah turut mendorong transparansi kontribusi daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi. Hal ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih nyata terhadap pendapatan asli daerah.

Bagi warga yang ingin beralih profesi dari sektor pertambangan ilegal, Pemprov Sumbar juga menyiapkan dukungan. Dinas ESDM Sumbar telah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan yang bekerja sama dengan pihak perbankan sebagai stimulan modal usaha baru yang lebih produktif.

Dinas ESDM Sumbar optimistis percepatan regulasi WPR ini akan mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan ramah lingkungan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.