Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, membuktikan modus korupsi semakin rumit.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menangkap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026 di Semarang.
Sehari kemudian, 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di 21 SKPD.
Menurut Budi, konstruksi perkara ini adalah yang pertama di KPK.
Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterapkan tanpa lapisan pasal lain dalam OTT ini.
Pasal tersebut mengatur konflik kepentingan.
Budi menambahkan, modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit.
Dukungan publik dan pemangku kepentingan, seperti PPATK, menjadi penting.
“Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” ujarnya.
Selain Fadia, KPK juga menangkap ajudan dan orang kepercayaannya.
Total, KPK menangkap 11 orang lain dari Pekalongan.
Penangkapan ini merupakan OTT KPK ketujuh pada 2026.







