Jakarta – Polisi menangkap M (37), buronan kasus pemanah mata di Belawan.
Pria itu ditangkap setelah buron selama lima bulan.
Tersangka ditembak polisi karena melawan saat penangkapan.
Peristiwa pemanahan terjadi pada Minggu, 7 September 2025.
Korban D diserang dari jarak sekitar dua meter.
Anak panah mengenai mata kiri korban dan menyebabkan luka serius.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo menjelaskan, setelah kejadian, tersangka melarikan diri.
Polisi mendeteksi keberadaan tersangka di kawasan Gabion, Belawan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Saat penangkapan, tersangka melawan petugas,” kata Ponijo.
“Tindakan tegas terukur dilakukan dengan menembak kaki untuk menghentikan perlawanan,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia menyerang bersama enam rekannya yang membawa senapan angin dan panah.
Setelah menyerang, tersangka membuang anak panah ke laut.
Ponijo menambahkan, tersangka adalah residivis kasus pembakaran motor dinas Polres Pelabuhan Belawan.
Barang bukti yang diamankan adalah jaket tersangka saat menyerang dan satu anak panah.
Tersangka masih diperiksa intensif di Polsek Belawan.
Polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat.
“Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas Ponijo.














