Jakarta – Praktisi hukum Sedek Rahman Bahta menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang posisi Polri di bawah Presiden RI.
Menurut Bahta, sikap Kapolri itu sesuai dengan amanat reformasi 1998.
Bahta juga menilai hal itu sebagai bentuk struktur kelembagaan yang ideal untuk Indonesia saat ini.
Penegasan posisi Polri di bawah Presiden, kata Bahta, konsisten dengan amanat reformasi 1998.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan konstitusional.
Serta, kebutuhan bangsa dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.
“Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi 1998 dan konstitusi kita,” ujar Bahta.
Menurutnya, ini bukan sekadar soal struktur kelembagaan.
Namun, tentang memastikan bahwa Polri memiliki kemandirian operasional dan kemudahan arahan strategis.
Sehingga, dapat mengayomi seluruh rakyat Indonesia secara efektif.
Bahta menambahkan, sikap ini sejalan dengan hasil pembahasan berbagai pihak di parlemen.
Termasuk dukungan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden sebagai amanat reformasi dan konsensus politik yang kuat.
Penggunaan istilah “civilian police” dalam konteks reformasi Polri, kata Bahta, menegaskan bahwa Polri seharusnya bertugas untuk melindungi dan melayani masyarakat.
Berbeda dari tugas militeristik TNI, sehingga penempatan kelembagaan yang tepat menjadi sangat penting.
“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan terus mendukung konsolidasi reformasi Polri yang tidak hanya struktural, tetapi juga kultural dan profesional,” tutup Bahta.
Tujuannya, agar institusi ini semakin kuat, akuntabel, dan mampu menjamin rasa aman seluruh lapisan masyarakat.






