Berita

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Bencana Hidrometerologi Sumatra

150
×

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Bencana Hidrometerologi Sumatra

Sebarkan artikel ini
istana-beber-daftar-dosa-28-perusahaan-perusak-hutan-sumatra
istana beber daftar dosa 28 perusahaan perusak hutan sumatra

Jakarta – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan (PPBH).

Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi seperti banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut Prasetyo, perusahaan terbukti melakukan kerusakan hutan yang menyebabkan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

Selain itu, beberapa perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara, termasuk tidak membayar pajak.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan tersebut pada Selasa kemarin.

Pras menjelaskan bahwa 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah juga mengklaim berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam satu tahun terakhir.

Dari jumlah tersebut, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kemenhut, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.