Jakarta – KPK menduga Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekjen Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri, terus menerima uang hasil pemerasan setelah pensiun.
Bahkan, hingga 2025, HS diduga masih menerima aliran dana dari agen TKA. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.
KPK menduga Hery menerima uang haram sejak 2010, saat menjabat sebagai Direktur PPTKA.
Kemudian, Dirjen Binapenta dan PKK (2015-2017), Sekjen Kemenaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
Total uang yang diduga diterima Hery mencapai Rp12 miliar.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” kata Budi.
Penyidik KPK akan terus melacak aliran uang terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada 5 Juni 2025.
Para tersangka diduga mengumpulkan Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA pada 2019–2024 atau era Menaker Ida Fauziyah.
RPTKA adalah syarat yang harus dipenuhi TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari.
KPK menduga kasus pemerasan ini terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).







