BeritaPolitik

KUHP Baru: Presiden dan Wapres Berwenang Laporkan Penghinaan, Simpatisan Tidak Bisa

117
×

KUHP Baru: Presiden dan Wapres Berwenang Laporkan Penghinaan, Simpatisan Tidak Bisa

Sebarkan artikel ini
wamenkum:-hanya-presiden-dan-wapres-yang-bisa-lapor-penghinaan-di-kuhp-baru
wamenkum: hanya presiden dan wapres yang bisa lapor penghinaan di kuhp baru

Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, laporan hukum terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Simpatisan dan relawan tidak bisa melaporkan.

Eddy menjelaskan, KUHP baru mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadukan dugaan penghinaan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Eddy menegaskan penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas.

“Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” ujarnya.

Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum Albert Aries menambahkan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru menutup celah delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan dan relawan.

“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert Aries.

Albert mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden bisa membuat aduan terkait penghinaan secara tertulis.

UU KUHP ditandatangani Joko Widodo dan diundangkan Pratikno pada 2 Januari 2023.