Kupang – Lettu Inf. Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo.

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis pada Rabu (31/12).

Selain pidana penjara, Ahmad Faisal juga dipecat dari dinas militer TNI AD.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa tersebut yaitu Ahmad Faisal…terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno.

Ahmad Faisal juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp.561.128.868.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yaitu 12 tahun penjara.

Lettu Inf. Ahmad Faisal adalah Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM), Nagekeo.

Dia merupakan atasan langsung almarhum Prada Lucky.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Ahmad Faisal adalah satu dari 22 prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Seluruh 22 terdakwa yang terlibat penganiayaan Prada Lucky telah dipecat dan diwajibkan membayar restitusi.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *