Jakarta – Ratusan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Data ini terungkap setelah Bareskrim Polri bersama Kementerian Luar Negeri memulangkan sembilan WNI yang mengalami penyiksaan di tempat kerja mereka.
KBRI Phnom Penh Sebut Ada 600 WNI Terindikasi Korban TPPO
Informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyebutkan, terdapat sekitar 600 WNI yang diduga masih berada di Kamboja dan berpotensi menjadi korban TPPO.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengungkapkan hal ini di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
Modus Iming-iming Gaji Besar, Ternyata Jadi Operator Scam Online
Sembilan WNI yang berhasil dipulangkan menjadi korban TPPO dengan modus operandi yang serupa. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji menggiurkan, mencapai Rp 9 juta per bulan.
Namun, sesampainya di Kamboja, mereka dipaksa bekerja sebagai operator scam online dan judi online. Kondisi ini mendorong orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
Korban Alami Kekerasan Fisik dan Psikis
Tim Bareskrim Polri kemudian diterjunkan ke Kamboja pada 15 Desember 2025 untuk melakukan penyelamatan dan penyelidikan dugaan TPPO. Sembilan korban, terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Irhamni menjelaskan, para korban melarikan diri karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Mereka dihukum push up, sit up, bahkan lari mengelilingi lapangan futsal hingga 300 kali jika tidak mencapai target yang ditentukan.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Kami akan mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerjaan ini,” tegas Irhamni.







