Jakarta – Enam oknum anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (13/12/2025).
Adapun identitas keenam tersangka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Kejadian bermula saat tersangka AM mengendarai sepeda motor di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Dua debt collector, MET (41) dan NAT (32), menghentikan AM.
“Pada saat terjadi penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut, sehingga terjadi cekcok,” jelas Kombes Budi.
Lima rekan AM yang berada di sekitar lokasi kejadian kemudian ikut campur. Enam anggota polisi itu kemudian melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector tersebut.
MET meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara NAT menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Budhi Asih.
Hasil visum menunjukkan luka-luka di tubuh korban disebabkan oleh tangan kosong. Tidak ditemukan bekas luka akibat benda berbahaya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk nominal tunggakan kredit oleh tersangka AM dan peran masing-masing tersangka.
Polda Metro Jaya berencana berkoordinasi dengan lembaga pembiayaan untuk menyusun SOP penagihan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kombes Budi menilai, selama ini aktivitas penagihan utang kerap dilakukan dengan cara yang salah.






