Ecozone

OJK Terbitkan Aturan Baru: Perdagangan Aset Kripto dan Derivatif

148
×

OJK Terbitkan Aturan Baru: Perdagangan Aset Kripto dan Derivatif

Sebarkan artikel ini
02bfc86f0ec12b5c627afc00eccf41ab.jpg
02bfc86f0ec12b5c627afc00eccf41ab.jpg

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka regulasi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto dan produk derivatifnya. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif AKD, khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi yang kian diminati masyarakat Indonesia. Selain itu, munculnya berbagai produk dan kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital, turut menjadi landasan kebijakan ini.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini bertujuan memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan AKD. Regulasi ini juga mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang sejalan dengan standar sektor jasa keuangan serta praktik terbaik di tingkat internasional.

Dengan berlakunya POJK terbaru ini, ruang lingkup AKD diperluas secara signifikan. Pertama, POJK kini secara tegas mengatur bahwa AKD terdiri atas aset kripto dan AKD lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.

Kedua, perdagangan aset keuangan digital yang dilakukan di pasar AKD wajib memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut mencakup diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, atau mengacu pada AKD yang mendasarinya.

Ketiga, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan aset di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang telah ditetapkan oleh Bursa. Hal ini untuk memastikan transparansi dan keamanan transaksi.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai perdagangan derivatif aset keuangan digital. Ketentuan ini memberikan opsi investasi baru kepada konsumen namun tetap dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan yang kuat.

Apabila Bursa ingin melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, maka Bursa wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada OJK.

Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada Bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK. Aktivitas ini dapat dilakukan tanpa permohonan persetujuan ke OJK, namun harus didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa.

“Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).

Penyelenggara perdagangan AKD juga wajib memiliki mekanisme penempatan margin atau jaminan pada rekening khusus. Jaminan ini dapat berupa uang maupun AKD, dalam rangka perdagangan derivatif AKD sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen.

Sebagai bentuk perlindungan tambahan dan memastikan pemahaman investor, konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD diwajibkan terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang. “Tujuannya agar konsumen memahami risiko dan karakteristik produk derivatif,” tutup Ismail.