Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya menyusul erupsi Gunung Semeru yang kini berstatus Level IV atau Awas. Penghentian ini ditegaskan melalui surat edaran yang ditandatangani pada Rabu, 19 November 2025.
Surat edaran bernomor 500.10.2.3/X/427.14/2025 tersebut mengimbau seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan masyarakat pekerja tambang, khususnya di wilayah aliran lahar Gunung Semeru, untuk menghentikan sementara kegiatan mereka hingga ada informasi lebih lanjut. Bupati Indah Amperawati membenarkan penerbitan edaran ini pada Kamis pagi, 20 November 2025.
Keputusan ini selaras dengan rekomendasi Badan Geologi yang sebelumnya telah menaikkan tingkat aktivitas Gunung Semeru dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas) terhitung sejak 19 November 2025 pukul 17.00 WIB. Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menyatakan peningkatan status ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi.
Pada level Awas, masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 20 kilometer dari puncak erupsi. Selain itu, aktivitas juga tidak diperbolehkan dalam jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Api Semeru, mengingat tingginya potensi bahaya lontaran batu pijar.
Sekretaris Asosiasi Pertambangan Pasir Republik Indonesia (APPRI) Lumajang, Didik Al Mas’udi, menyatakan pihaknya telah mengetahui surat edaran tersebut dan akan mematuhi imbauan pemerintah. Menurut Didik, langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga telah menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, mulai dari 19 hingga 26 November 2025. Bupati Indah Amperawati meminta pos komando segera diaktifkan untuk memastikan penanganan darurat bencana berjalan efektif.







