Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya terus memburu pelaku lain terkait kasus pencurian 77 lampu hias di kawasan wisata Kota Lama. Tindakan ini dilakukan setelah polisi sebelumnya menangkap seorang ayah dan anak yang terbukti mencuri sebagian lampu tersebut.
Ayah berinisial MT dan anaknya, MHR, ditangkap atas kasus pencurian 15 unit lampu hias. Penangkapan keduanya mengindikasikan bahwa sisa dari 77 lampu yang hilang diduga dicuri oleh pihak lain.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa data hilangnya 77 unit lampu hias ini berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
“Dari rekaman CCTV oleh Dishub, telah hilang sebanyak 77 lampu tempel yang berada di lokasi Kota Lama. Titik hilangnya berada di sekitar Jalan Meliwis, Jalan Glatik, dan Jalan Panggung Surabaya,” terang Rahmad pada Senin (17/11).
Setelah pendalaman kasus, petugas berhasil menangkap MT dan MHR. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka telah mencuri 15 unit lampu hias dan menjualnya seharga Rp130 ribu per lampu kepada seorang pengepul.
“Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya,” ungkap Rahmad.
Meskipun dua pelaku telah ditangkap, polisi masih mencari pihak lain yang terlibat. Hal ini karena masih ada 62 unit lampu hias yang hilang, di luar dari jumlah yang dicuri oleh MT dan MHR.
“Untuk pelaku lain dalam kasus pencurian lampu Kota Lama Surabaya, sementara ini masih dalam pendalaman. Saat ini pelaku yang ditangkap baru dua orang tersebut,” pungkas Aji.







