JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan cerai aktris Marissa Anita terhadap suaminya, Andrew Trigg, pada Rabu (19/11/2025).
Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan agenda utama sidang perdana adalah mediasi. “Kalau sidang pertama itu nanti begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan,” jelas Sunoto, Senin (17/11/2025).
Majelis hakim akan menunjuk mediator untuk memimpin upaya damai antara Marissa Anita dan suaminya. Proses mediasi diberi waktu 30 hari.
Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan cerai Marissa Anita terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 12 November 2025 dengan nomor perkara 785.
Sunoto menolak memberikan rincian alasan perceraian atau gugatan lain seperti harta gono-gini. “Saya kira itu sudah masuk substansi. Jadi, karena perkara perceraian ini kan sifatnya menyangkut kehormatan, privasi, saya kira itu substansial,” pungkasnya.







