Jakarta – Dekan Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta menjatuhkan sanksi skorsing atau pemberhentian sementara terhadap Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa program studi manajemen di fakultas itu. Sanksi ini diberikan setelah Damar menggelar diskusi yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional pada Senin, 10 November 2025.
Dekan FEBIS Bobby Reza menyatakan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto telah diatur melalui berbagai regulasi pemerintah. Ia menegaskan, persoalan Soeharto layak atau tidak menjadi pahlawan nasional bukan merupakan ranah kampus untuk membahasnya.
“Kondisinya memang kita sudah tahu berproses dan sudah ada di dalam aturan pemerintah bahwa Soeharto mau dijadikan pahlawan. Jadi pahlawan atau tidak, itu sepertinya bukan ranah di kampus,” kata Bobby saat dihubungi pada Ahad, 16 November 2025.
Pemberian sanksi terhadap Damar bertepatan dengan pengumuman pemerintah Prabowo Subianto mengenai penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Di samping Soeharto, sembilan nama lain juga diberi gelar pahlawan nasional, di antaranya mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan Marsinah, aktivis buruh di era Orde Baru.
Pada hari yang sama, Damar yang juga Ketua Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Jakarta Raya menyelenggarakan diskusi bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” di kampus UTA 45 Jakarta. Agenda ini berujung pada sanksi pemberhentian sementara Damar sebagai mahasiswa sampai semester 2025/2026 berakhir.
Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Dekan FEBIS Bobby Reza pada 10 November 2025, Damar dituduh tidak menuruti arahan kepala program studi dan fakultas untuk tidak melakukan acara di luar kegiatan akademik. Damar juga dianggap memobilisasi massa untuk kegiatan politik praktis dan dinilai melanggar tata tertib dalam buku panduan Akademik UTA 45 Jakarta.
“Dekan FEBIS memberikan sanksi berupa skors sampai semester 2025/2026 berakhir,” demikian tertulis dalam surat Dekan FEBIS nomor 693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025 yang ditandatangani oleh Bobby Reza.
Keputusan ini membuat Damar tidak boleh mengikuti kegiatan kuliah, organisasi kemahasiswaan, dan kegiatan yang menggunakan nama UTA 45 Jakarta.
Bobby Reza membenarkan pemberian sanksi tersebut, mengklaim bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan prosedur di kampusnya. “Kami sudah rapatkan dengan pimpinan. Ada kesepakatan adanya pelanggaran,” kata Bobby.
Ia menjelaskan kampus tidak melarang mimbar akademik mahasiswa. Namun, kegiatan di luar akademik yang bersifat politik atau sosial harus mendapatkan izin dari kampus terlebih dahulu.
“Izin lebih dahulu. Izin disampaikan tiga hari sebelum acara diadakan. Nanti ada kajian,” tambahnya.
Bobby menyatakan kegiatan diskusi soal pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto itu dilakukan tanpa izin pihak kampus. Rektorat maupun fakultas baru mengetahui diskusi tersebut di hari pelaksanaan acara, sehingga ia menduga diskusi itu bermuatan politik praktis.
“Di aturan kami bahkan di Kementerian Pendidikan Tinggi ada aturan bahwa kampus tidak berpolitik praktis,” ujar Bobby.
Di sisi lain, Ketua Umum LMID Tegar Afriansyah mengatakan Damar diberi sanksi karena menyelenggarakan diskusi mengenai pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto. Padahal, diskusi itu dilakukan sebagai bentuk refleksi sejarah atas sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan pembungkaman politik.
“Sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan pembungkaman politik,” kata Tegar melalui keterangan tertulis pada Kamis, 14 November 2025.
Tegar menceritakan kronologi pemberian sanksi. Awalnya, Dekan FEBIS memanggil Damar sebelum diskusi berlangsung, tanpa disertai surat resmi dan atas dorongan langsung dari pihak rektorat. Dekan menyatakan diskusi dilarang digelar di kampus karena dianggap politik praktis dan bukan kegiatan akademik.
Damar membantah tuduhan tersebut, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Bagi Damar membahas sejarah politik Soeharto adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, bukan tindakan politik praktis,” ujar Tegar.
Lebih lanjut, Tegar menuturkan kampus menggagalkan diskusi tersebut. Petugas keamanan kampus menggembok area kantin yang menjadi lokasi diskusi dan memasang spanduk ancaman bertuliskan ‘Dilarang Melaksanakan Kegiatan Politik Praktis di Kampus UTA’45 Jakarta, Bagi yang Terlibat Akan Dikenakan Sanksi Skorsing/DO’.
Tegar menilai tindakan UTA’45 sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa dan pelanggaran berat terhadap kebebasan akademik. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang produksi ilmu pengetahuan, namun kini berubah menjadi alat kekuasaan yang takut terhadap sejarah.
Atas nama LMID, Tegar menuntut kampus untuk segera mencabut sanksi skors terhadap Damar, memulihkan hak akademik dan kebebasan berekspresi mahasiswa, serta menghentikan praktik intimidasi terhadap kegiatan intelektual mahasiswa.







