Berita

Pekerja Swasta Jakarta Nikmati Gratis Transjakarta, MRT, LRT: Begini Caranya

98
×

Pekerja Swasta Jakarta Nikmati Gratis Transjakarta, MRT, LRT: Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
be47b39f88ed3a1e89a5532156777333.jpg
be47b39f88ed3a1e89a5532156777333.jpg

Jakarta – Pegawai swasta di ibu kota kini dapat menikmati layanan transportasi umum seperti BRT Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis selama enam bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Menurut pergub tersebut, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima manfaat ini, termasuk karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

KPJ sendiri merupakan program unggulan Pemprov Jakarta yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja. Pemegang KPJ tidak hanya memperoleh keringanan biaya transportasi, tetapi juga bantuan pangan dan pendidikan bagi anak-anak pekerja. Sejak diluncurkan pada tahun 2018, Pemprov Jakarta telah menyalurkan lebih dari 45.000 Kartu Pekerja Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mengajukan Kartu Pekerja Jakarta agar bisa menikmati fasilitas transportasi gratis ini?

Syarat Memperoleh Kartu Pekerja Jakarta
Untuk dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria. Pemohon wajib memiliki KTP Jakarta, bekerja di wilayah Provinsi Jakarta, serta berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen. Untuk tahun 2025, batas maksimal ini adalah Rp 6.206.275. Selain itu, pemohon harus menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Sejumlah dokumen juga wajib disiapkan sebelum mendaftar. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan. Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj.

Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta
Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.

Langkah-langkah pengajuannya adalah sebagai berikut: pertama, pemohon mendaftar di Disnakertrans atau Sudin Nakertrans. Kedua, petugas berwenang akan melakukan verifikasi data permohonan. Ketiga, pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. Terakhir, dinas terkait bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Pekerja yang sudah memiliki KPJ kemudian dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG inilah yang akan digunakan untuk menikmati layanan transportasi umum Jakarta tanpa biaya.

Berikut adalah tahapan pembuatan KLG:
1. Akses https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
2. Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
3. Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
4. Tunggu proses verifikasi dari sistem.
5. Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan.
6. Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu “Cek Status” di situs yang sama.

Distribusi Kartu Layanan Gratis kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

4fb76b8b4aa755bc7bbd323df2792608.jpg
Berita

Fenesia-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan rebound atau kembali menguat hingga menyentuh level 8.000 seiring membaiknya fundamental ekonomi nasional dan kinerja perusahaan. Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi pergerakan IHSG yang kembali naik setelah sempat berada di kisaran 5.900, Purbaya menilai pergerakan pasar saham pada akhirnya akan ditopang oleh fundamental perusahaan…