Berita

Keracunan MBG Ancam SPPG Ber-SLHS, BGN Perketat Pengawasan

100
×

Keracunan MBG Ancam SPPG Ber-SLHS, BGN Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
bgn:-sppg-pemilik-slhs-timbulkan-keracunan-mbg-bisa-dituntut
bgn: sppg pemilik slhs timbulkan keracunan mbg bisa dituntut

Yogyakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras terkait potensi jeratan hukum bagi penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika terjadi kasus keracunan.

Peringatan ini ditujukan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, menyampaikan hal ini usai berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (6/11).

Dadang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan program pemerintah ini.

“Saya pesan sama pak wali [Wali Kota Yogyakarta], kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut,” tegas Dadang di Balai Kota Yogyakarta.

BGN meminta Dinas Kesehatan memperketat pengawasan penerbitan SLHS. Setiap SPPG atau dapur MBG harus memenuhi standar ketat.

“Tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS, karena ada prosedur yang harus dilalui,” ujar Dadang.

Ia menambahkan, dapur harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Saat ini, 24 dari 42 SPPG di Kota Yogyakarta sudah beroperasi. BGN berharap Dinas Kesehatan menjadwalkan pemeriksaan persyaratan secara cermat pada setiap dapur MBG.

BGN dan SPPG telah menyusun tata kelola MBG sebagai evaluasi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa poin penting dalam tata kelola ini meliputi:

* Penggunaan air galon untuk mencegah bakteri Entamoeba coli.
* Penggunaan bahan pangan berkualitas.
* Pengurangan target kapasitas harian SPPG.
* Pengaturan pola masak dan waktu distribusi makanan.