Jakarta – Pemerintah menagih royalti senilai Rp742,5 miliar kepada PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Tagihan ini merupakan akumulasi royalti, bunga, dan denda yang belum dibayarkan selama periode 2007 hingga 2023.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Kharis Sucipto, menjelaskan perhitungan royalti telah dilakukan secara cermat dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Menurut Kharis, pemerintah telah berulang kali menagih royalti, termasuk melalui somasi, namun PT Indobuildco belum memenuhi kewajibannya.
Pemerintah akhirnya menggugat PT Indobuildco secara perdata.
Sebelumnya, PT Indobuildco telah membayar royalti untuk periode 1971-2002 dan 2003-2006. Pembayaran terakhir dilakukan secara sukarela pada tahun 2016.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang dengan agenda pemberian keterangan ahli telah digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Hotel Sultan terkait gugatan ini.







