Tangerang – Pernikahan pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha yang telah berjalan sekitar dua tahun kini resmi berakhir secara hukum. Kepastian tersebut didapat setelah pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (29/9/2025) kemarin. Proses perceraian ini berjalan cepat dan merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Momen final perceraian ditandai dengan pembacaan ikrar talak yang dilakukan oleh kuasa hukum Pratama Arhan. Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum Arhan, mengonfirmasi bahwa dengan selesainya prosesi ini, seluruh rangkaian persidangan telah usai.
“Dengan selesainya agenda pembacaan talak ini, selesai sudah rangkaian persidangan dan dengan itu pula berakhir hubungan pernikahan antara pemohon Arhan dan termohon Azizah dengan cerai talak,” ujar Singgih usai persidangan.
Pratama Arhan sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Arhan tidak mendapatkan izin dari klubnya karena harus fokus pada persiapan pertandingan sepak bola. Singgih Tomi Gumilang lantas bertindak sebagai wakil melalui mekanisme kuasa istimewa untuk mengucapkan talak di hadapan majelis hakim.
Meski gugatan cerai diajukan oleh Arhan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan untuk berpisah merupakan hasil kesepakatan bersama. Adinda Dwi Inggardiah, pengacara Arhan lainnya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya musyawarah yang melibatkan pertemuan keluarga.
“Perceraian ini merupakan kesepakatan bersama. Walaupun yang menggugat adalah Arhan, tapi ini sudah melakukan musyawarah keluarga sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk bercerai,” jelas Adinda.
Perjalanan perceraian pasangan ini terbilang sangat cepat. Gugatan yang didaftarkan pada 1 Agustus 2025 dikabulkan oleh hakim pada 25 Agustus 2025, hanya dalam dua kali sidang.
Humas PA Tigaraksa sebelumnya menjelaskan bahwa proses cepat ini dimungkinkan karena putusan dijatuhkan secara verstek. Pihak tergugat, Azizah Salsha, tidak pernah hadir di persidangan sehingga putusan dapat dijatuhkan tanpa kehadirannya.
Dipastikan perceraian ini berjalan damai tanpa adanya sengketa tambahan. Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada tuntutan terkait harta gono-gini dalam gugatan yang diajukan Arhan.
“Gono-gini tidak ada secara tuntutan sama sekali. Karena mereka berdua juga belum dikaruniai anak, jadi memang hanya murni perceraian,” pungkas Adinda.







