Berita

Polri Tangkap Adrian Gunadi, Eks Bos Investree Buron Red Notice di Qatar

81
×

Polri Tangkap Adrian Gunadi, Eks Bos Investree Buron Red Notice di Qatar

Sebarkan artikel ini
3f1357b2f93fe2a53109428c03419a26.jpg
3f1357b2f93fe2a53109428c03419a26.jpg

Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan Adrian A. Gunadi (AAG), mantan bos Investree yang menjadi tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Adrian dipulangkan dari Doha, Qatar, ke Indonesia, dan pengumuman pemulangan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025) sore.

Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegaskan, penangkapan dan pemulangan ini merupakan komitmen kuat Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara. “Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” kata Amur.

Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui red notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

Menurut Amur, proses pemulangan AAG tidaklah mudah karena yang bersangkutan telah memiliki status permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G-to-G) sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai akan memakan waktu terlalu lama.

Titik balik keberhasilan pemulangan terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka,” ujar Amur. Ia menambahkan, ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara.

Saat ini, Adrian Gunadi telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian yang signifikan bagi masyarakat.

Selain Adrian Gunadi, Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa. Amur menegaskan, pengejaran terhadap buronan lainnya akan terus dilakukan.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Polri, atas keberhasilan ini. “Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Yuliana.

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…