Berita

Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK dalam Kasus Korupsi Haji

115
×

Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK dalam Kasus Korupsi Haji

Sebarkan artikel ini
c96e604bf39c77fe255a06dfb1bb747d.jpg
c96e604bf39c77fe255a06dfb1bb747d.jpg

Fenesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian uang oleh pendakwah Khalid Zeed Basalamah, pemilik Uhud Tour, terkait dugaan pungutan biaya visa haji khusus. Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang dikembalikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin (15/9), namun menyatakan tim penyidik masih melakukan verifikasi jumlahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaah Uhud Tour pada musim haji 2024. Uhud Tour baru mengantongi izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada akhir 2023, sehingga jemaah diarahkan mendaftar melalui PT Muhibbah di Pekanbaru.

Jemaah dikenakan biaya visa sebesar USD 4.500 (sekitar Rp 73 juta) di luar biaya paket haji, ditambah biaya fasilitas maktab VIP. Total 122 jemaah Uhud Tour berangkat, dengan 118 orang dikenakan biaya visa tersebut. Bahkan, 37 jemaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka diproses.

Khalid Basalamah mengaku baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya gratis saat diperiksa KPK. Ia mengklaim sebagai korban dari pemilik PT Muhibbah, Ibnu Masud.

KPK telah memeriksa Khalid Basalamah dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri.

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Penyidikan dilakukan dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.