BeritaHukum dan Kriminal

Penangguhan Delpedro Mandek, Pengacara Soroti Kewenangan Penyidik

128
×

Penangguhan Delpedro Mandek, Pengacara Soroti Kewenangan Penyidik

Sebarkan artikel ini
pengacara-sindir-polisi:-penangguhan-penahanan-delpedro-tergantung-‘kemurahan-hati’-penyidik
pengacara sindir polisi: penangguhan penahanan delpedro tergantung ‘kemurahan hati’ penyidik

Jakarta – Polda Metro Jaya belum memberikan respons terkait permohonan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Permohonan ini diajukan setelah Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis.

Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, menyatakan inisiatif pengajuan penangguhan penahanan telah dilakukan.

“Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” kata Maruf, Sabtu (6/9/2025). “Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak.”

Maruf menyoroti aturan penangguhan penahanan yang dinilai tidak memiliki standar jelas. Ia menyebut keputusan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.

“Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik,” ujarnya. “Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas.”

Maruf menambahkan, penahanan Delpedro hanya akan menambah penuh lapas. Ia juga menduga penahanan tersebut bermuatan politis karena menilai tidak ada alasan kuat untuk menahan kliennya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penahanan Delpedro usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Delpedro merupakan satu dari enam tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo sejak 25 Agustus 2025. Tersangka lainnya termasuk Staf Lokataru Muzaffar Salim, Admin Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, Admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) Khariq Anhar, pembuat dan kurir molotov RAP, serta Figha yang diduga menghasut lewat TikTok.