Jakarta – Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan demo untuk menghadapi proses hukum secara “gentleman”.
Yusril mendorong para tersangka untuk melawan penetapan status tersangka melalui jalur hukum.
Ia menyarankan pengajuan praperadilan jika merasa ada kekeliruan.
“Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).
Menurut Yusril, mekanisme hukum memungkinkan proses pembuktian dilakukan secara adil di pengadilan.
“Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya,” jelasnya.
Yusril menambahkan, penyidik berhak menyangka adanya penghasutan, namun pihak yang disangka juga berhak menyangkalnya.
Ia menekankan pentingnya proses yang adil dan fair.
Delpedro Marhaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ia diduga melakukan provokasi yang menyebabkan perusakan saat aksi demonstrasi di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.







