Jakarta – Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menanggapi permintaan amnesti dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Noel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk jajarannya sendiri. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Sabtu (23/7).
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, dalam sepuluh bulan masa pemerintahannya, Presiden Prabowo selalu mengingatkan para jajarannya untuk bekerja demi kepentingan rakyat dan menjauhi korupsi.
“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius,” tambahnya.
Terkait bantahan Noel yang mengaku tidak melakukan pemerasan, Hasan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wamenaker setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya pada Jumat (22/8). “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker,” jelas Prasetyo.







