BeritaHukum dan Kriminal

KPK Umumkan Penetapan Tersangka Immanuel Ebenezer,m

79
×

KPK Umumkan Penetapan Tersangka Immanuel Ebenezer,m

Sebarkan artikel ini
3a11392f3bd9ed1c70e7f7bee703bf94.jpg
3a11392f3bd9ed1c70e7f7bee703bf94.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 10 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan tiga pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan status hukum para pihak dilakukan dalam rentang waktu 1×24 jam setelah penangkapan.

KPK menyita barang bukti berupa uang, 15 unit mobil, dan 7 sepeda motor dalam OTT ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terkuak dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya Rp275 ribu, namun di lapangan buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.

Penetapan Immanuel Ebenezer menambah daftar panjang pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Dalam lima tahun terakhir, sejumlah menteri dan wakil menteri pernah dicokok dalam operasi serupa.

Salah satunya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ia bersama 16 orang lainnya, termasuk istri dan beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu dini hari, 25 November 2020.

Penangkapan dilakukan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Depok.

KPK turut menyita kartu ATM yang diduga terkait dengan perkara ini. Edhy Prabowo terlibat dalam kasus dugaan korupsi penetapan calon eksportir benih lobster, kebijakan yang sempat dilarang oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, namun kembali dibuka saat Edhy menjabat.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 hingga 5 Desember 2020.

OTT ini menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara saat itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Juliari ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 6 Desember 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus suap ini bermula dari pengadaan bansos berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga menerima hadiah dari para vendor.

Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp32,482 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Agustus 2021. Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono (penerima), Ardian IM, dan Harry Sidabuke (pemberi) sebagai tersangka.