BeritaHukum dan Kriminal

Eks Ketua PN Surabaya Divonis Tujuh Tahun Penjara

96
×

Eks Ketua PN Surabaya Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 28 Juli 2025.

dc3533e88310860a5f4e08cb807dd44a.jpg
dc3533e88310860a5f4e08cb807dd44a.jpg

Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Apabila denda tidak dibayar, Rudi Suparmono diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 28 Juli 2025.

Rudi Suparmono dinilai melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini termuat dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono menerima suap sebesar Sin$ 43.000. Uang tersebut diterima dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Suap itu bertujuan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Rudi kemudian menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima mencapai Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan Sin$ 1.099.581.

Rudi Suparmono dianggap tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari. Ia juga tidak memasukkan harta kekayaan berupa uang tunai itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).