Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Abolisi ini menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan hal ini usai bertemu kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Hari ini yang kami dengar bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi akan dikeluarkan hari ini,” kata Ari.
Saat ini, proses administrasi terkait abolisi sedang berjalan. Ari berharap prosesnya bisa dipercepat agar Tom Lembong dapat segera keluar dari rutan.
Menurut Ari, pihak rutan sedang menunggu kabar dari Kejaksaan untuk mengurus administrasi dan mengeluarkan Tom Lembong.
Ari menegaskan bahwa dengan adanya abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap kliennya dikesampingkan dan gugur.
“Tapi yang paling penting ini bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini,” tegasnya.
Abolisi merupakan hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum. Pemberian abolisi oleh presiden dilakukan dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.







