Berita

Polisi Gelar Perkara, Ungkap Fakta Kematian Diplomat Arya Daru!

78
×

Polisi Gelar Perkara, Ungkap Fakta Kematian Diplomat Arya Daru!

Sebarkan artikel ini
polisi-gelar-perkara-kasus-kematian-misterius-diplomat-kemlu-arya-daru
polisi gelar perkara kasus kematian misterius diplomat kemlu arya daru

Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), pada Senin (28/7).

Gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan transparansi penyelidikan kasus kematian Arya yang ditemukan tewas di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7).

Polisi melibatkan unsur eksternal dalam gelar perkara ini.

“Untuk eksternalnya dari Kemlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.

Selain itu, sejumlah ahli turut dihadirkan.

Mereka termasuk ahli autopsi dan psikologi forensik.

Polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad Arya.

Hingga saat ini, polisi belum mengindikasikan adanya pembunuhan.

Penyebab kematian Arya masih menunggu hasil autopsi.

Pemeriksaan meliputi histopatologi dan toksikologi.

Polisi mengklaim telah mengantongi hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus ini.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung.