Pemerintahan

Baleg DPR RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat demi Akhiri Konflik Agraria

3
×

Baleg DPR RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat demi Akhiri Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
tak sekadar pengakuan, ruu masyarakat adat disiapkan untuk lindungi hak dan tanah ulayat
tak sekadar pengakuan, ruu masyarakat adat disiapkan untuk lindungi hak dan tanah ulayat

Jayapura – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak komunal di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan regulasi ini bertujuan membenahi konflik agraria serta melindungi hak atas tanah ulayat dari dampak negatif investasi.

“Kami berupaya mengakomodasi berbagai persoalan masyarakat adat agar mereka tidak dirugikan, melainkan diberdayakan saat investor masuk,” ujar Sturman dalam kunjungan kerja di Jayapura, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, aturan ini harus menjadi instrumen konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, bukan sekadar pelengkap formalitas hukum.

Sturman menekankan sinergi lintas sektoral antara kementerian kehutanan, agraria, dan dalam negeri sebagai kunci utama penyelesaian sengketa lahan di daerah.

Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan RUU ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang sudah ada sebelum bangsa ini terbentuk.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan saat investasi masuk ke wilayah mereka,” tegas Kariyasa.

Ia mencontohkan keberhasilan lembaga adat di Bali dalam menjaga harmoni sosial sebagai bukti pentingnya pengakuan terhadap kearifan lokal.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura mendorong penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum sumber daya alam di wilayah adat dimanfaatkan.

AMAN mendesak pemerintah agar menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama yang partisipatif dalam proses pengakuan, bukan sekadar objek pendataan.

Baleg DPR RI berharap Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat Papua (DAP) terlibat aktif dalam perumusan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif.

Seluruh masukan tersebut akan digunakan Baleg DPR RI untuk menyempurnakan draf RUU sebagai payung hukum yang kuat bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di tanah air.