Jayapura – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketut dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).
Ketut menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan aturan tersebut mengingat urgensi pemenuhan hak masyarakat adat.
Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai definisi masyarakat adat dapat diselesaikan melalui proses legislasi yang sedang berjalan.
Ia menekankan, masyarakat adat adalah elemen fundamental yang sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri, sehingga negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pengakuan melalui regulasi komprehensif.
Ketut menyoroti berbagai persoalan krusial yang kerap mendera masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat hingga ancaman investasi yang mengabaikan ruang hidup warga lokal.
Negara harus hadir memberikan perlindungan agar masyarakat adat tidak dirugikan oleh kepentingan investasi, ucapnya.
Ia mencontohkan Bali sebagai potret keberhasilan menjaga harmoni sosial melalui penguatan peran lembaga adat.
Menanggapi rencana tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura memberikan sejumlah masukan strategis.
AMAN meminta RUU tersebut menjamin mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.
Mereka juga berharap aturan ini memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengabaikan kekhususan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Pengakuan terhadap masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan mereka sebagai subjek utama dalam penentuan wilayah, hukum adat, serta struktur kelembagaan, pungkas AMAN.







