Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri atas keterlibatan dalam kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (8/8/2026).
Dilansir dari Antara, kelima anggota yang dipecat tersebut terdiri dari Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyatakan sanksi tersebut diputuskan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari.
“Sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan.
Pelanggaran yang dilakukan kelima oknum tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” kata Erlan.
Penegakan kode etik ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga profesionalisme serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun jalur pidana sesuai dengan bobot perbuatannya.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana,” kata Erlan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Brigadir EWS sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Polda Jambi telah melakukan autopsi terhadap tubuh korban setelah ditemukan adanya sejumlah luka yang mencurigakan.
Penyelidikan kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jambi guna memastikan objektivitas penanganan perkara.
Kelima personel tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir EWS.
Proses hukum terhadap para tersangka saat ini terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.







