Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah mengupayakan percepatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kawasan Grasberg, Papua Tengah, untuk menjamin kelangsungan operasional tambang pasca-2041 pada Sabtu (8/8/2026).
Dilansir dari laporan perkembangan industri pertambangan, Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan bahwa kepastian hukum mengenai izin tersebut sangat krusial bagi keberlanjutan investasi jangka panjang perusahaan.
“Kalau dari kami harapannya lebih cepat lebih bagus karena pengembangan tambang bawah tanah memerlukan waktu yang lama, sekitar 15 tahun,” kata Tony Wenas.
Proses permohonan yang diajukan sejak pertengahan Juni 2026 tersebut saat ini masih berada dalam tahap peninjauan administratif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pihak Kementerian ESDM kini sedang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, komponen teknis, serta berbagai syarat regulasi yang dipersyaratkan bagi pemegang IUPK.
Salah satu syarat utama yang telah dipenuhi PTFI adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait divestasi saham tambahan kepada Pemerintah Indonesia.
“Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi saham tambahan pada saat diterbitkan,” kata Tony Wenas.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Freeport McMoran (FCX) dan Pemerintah Indonesia yang telah diteken pada Februari 2026.
Skema divestasi ini mencakup pelepasan kepemilikan saham FCX sebesar 12% kepada Pemerintah Indonesia setelah masa IUPK saat ini berakhir.
Saat ini, FCX menguasai 48,76% saham PTFI, yang akan dipertahankan hingga 2041 sebelum akhirnya berkurang menjadi 37% pada 2042.
FCX menegaskan bahwa pihak yang mengakuisisi saham tersebut akan mengganti biaya proporsional sesuai dengan nilai buku investasi yang menguntungkan setelah 2041.
Perpanjangan operasional ini sangat bergantung pada penerbitan IUPK yang direvisi oleh Pemerintah Indonesia sebagai landasan hukum utama.
Pihak FCX menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan operasi berskala besar serta membuka peluang pertumbuhan melalui pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg.
“FCX bersama PTFI tengah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal,” kata pihak FCX.
Keberhasilan perpanjangan izin ini dipandang sebagai kunci untuk menjaga stabilitas produksi mineral di wilayah Papua Tengah dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Kementerian ESDM diharapkan dapat segera memberikan keputusan final setelah seluruh tahapan evaluasi dokumen permohonan selesai dilakukan secara komprehensif.
Seluruh proses administratif ini tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan mineral Indonesia.
PTFI berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban kontraktual demi menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dalam menjalankan proyek strategis nasional tersebut.







