Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa kasus ledakan kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, dengan hukuman penjara ringan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Jaksa Muhammad Arfian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia.
Insiden ledakan tersebut juga mengakibatkan sembilan orang mengalami luka berat dan tujuh orang lainnya menderita luka ringan.
Terdakwa Commercial Manager PT ASL Shipyard asal Korea Selatan, Kim Dong Gyun, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Enam terdakwa lainnya dituntut hukuman lebih tinggi, yakni masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa warga negara asing tersebut adalah Neo Ah Chye (Singapura), Abdullah bin Ismail (Malaysia), dan Dranreb Ray Adino Dimayacyac (Filipina).
Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan warga negara Indonesia yang bertugas sebagai staf HSE, yakni Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa, dan Basar Samuel Sialagan.
Jaksa mengungkapkan, sejumlah pertimbangan meringankan mendasari tuntutan tersebut.
Seluruh terdakwa dinilai berkelakuan sopan, mengakui perbuatan, menyesali tindakannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, para ahli waris korban telah memaafkan para terdakwa dan sepakat menempuh jalur damai.
Terdakwa juga dinilai bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban serta menanggung seluruh biaya pengobatan dan kerugian akibat kecelakaan kerja tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.







