BeritaHukum dan Kriminal

Pemprov DKI Denda Tiga Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kramat Jati

6
×

Pemprov DKI Denda Tiga Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kramat Jati

Sebarkan artikel ini
pemprov-dki-sanksi-semua-pelaku-pembuangan-sampah-ilegal-di-dukuh
pemprov dki sanksi semua pelaku pembuangan sampah ilegal di dukuh

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pelaku pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyatakan ketiga pelaku terbukti melanggar aturan dalam rantai penerimaan hingga pembuangan sampah.

“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina, Rabu (5/8).

Marulina menegaskan, praktik pembuangan sampah sembarangan bukan pelanggaran ringan karena berisiko mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta memicu ancaman kesehatan dan kebakaran.

Pengenaan sanksi tersebut merujuk pada Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Salah satu pelaku, Agus Setiyo, berperan sebagai penjaga lahan yang menerima sampah dari pihak luar.

Ia dijatuhi denda sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajiban tersebut sejak 4 Agustus 2026.

Dua pelaku lainnya, Tri Joko dan Habib, juga dikenai denda serupa sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Keduanya terbukti menjalankan jasa pengangkutan sampah ilegal tanpa izin resmi menggunakan kendaraan pikap.

Sebagai langkah preventif, DLH DKI Jakarta telah memasang papan larangan dan memperketat pengawasan di lokasi temuan.

Pemprov DKI memastikan penegakan hukum akan terus berjalan objektif guna mendorong masyarakat serta penyedia jasa angkutan menggunakan fasilitas pengelolaan sampah resmi.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta kini turut memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan fungsi pengawasan dan pelayanan publik di tingkat wilayah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Marulina.