Jakarta – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah secara resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026) untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien mereka.
Dilansir dari MSN News, langkah hukum ini ditempuh guna meninjau kembali aspek hukum acara pidana serta administrasi penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Febrie Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam rangkaian proses penyidikan tersebut.
“Hari ini kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,” kata Febrie Diansyah.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor, bukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
“Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum,” kata Febrie Diansyah.
Anggota tim hukum lainnya, Massagus Farizi, menjelaskan bahwa dua permohonan tersebut dipisahkan berdasarkan tahapan penanganan perkara sebelum dan sesudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Persoalan pertama proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh Kejaksaan, maka itu di dalam satu permohonan tersendiri,” kata Massagus Farizi.
Ia menambahkan bahwa permohonan kedua berfokus pada tindakan penyidikan setelah perkara tersebut diambil alih oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi,” kata Massagus Farizi.
Tim kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menyoroti penggunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dianggap tidak relevan karena merujuk pada aturan yang telah dicabut oleh KUHP baru.
Firman Wijaya juga menekankan pentingnya penerapan asas favor reo yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.
“Ini bukan pilihan, tapi perintah undang-undang, sifatnya imperatif,” kata Firman Wijaya.
Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan ketiadaan tindak pidana asal dalam sangkaan pencucian uang yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.
“Pencucian uang harus punya kejahatan asal yang dirinci singkat dalam yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satupun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret,” kata Firman Wijaya.
Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali untuk peristiwa yang sama, yakni oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 dan Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.
“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikan,” kata Firman Wijaya.
Massagus Farizi menyebutkan bahwa prosedur pemanggilan kliennya juga diduga melanggar tenggang waktu yang diwajibkan oleh hukum acara pidana.
“Klien kami itu dipanggil tanggal 20 misal, diwajibkan tanggal 22 datang,” kata Massagus Farizi.
Tim hukum berharap seluruh dalil yang diajukan dapat diperiksa secara objektif oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.







