News

Ajak Anak Promosi Vape, Bigmo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro

23
×

Ajak Anak Promosi Vape, Bigmo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro

Sebarkan artikel ini
YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape.
YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi vape.

Jakarta – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya memulai penyelidikan terhadap YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, atas dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung promosi produk vape pada Minggu (2/8/2026).

Dilansir dari MSN, langkah hukum ini diambil menyusul adanya pengaduan masyarakat yang diajukan oleh sejumlah advokat terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam pemasaran produk nikotin yang berlangsung pada 28 Juli 2026.

Advokat Thulus Pardosi menyatakan bahwa pengaduan dengan nomor surat 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang dilibatkan dalam konten tersebut.

“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya,” kata Thulus Pardosi.

Pihak pelapor menekankan bahwa status perkara saat ini masih berupa pengaduan masyarakat karena identitas anak yang menjadi subjek dalam video tersebut belum teridentifikasi secara jelas.

“Polda Metro Jaya mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/walinya segera menghubungi kami,” ujar Thulus Pardosi.

Dalam pengaduan tersebut, Bigmo diduga melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Selain itu, terlapor juga dijerat dengan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) mengenai pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Thulus Pardosi menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun,” kata Thulus Pardosi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima aduan tersebut dan sedang melakukan pendalaman materi laporan.

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Kepolisian saat ini berfokus pada upaya identifikasi korban dan pengumpulan alat bukti pendukung guna menentukan langkah hukum berikutnya.

“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Menanggapi polemik tersebut, Bigmo telah merilis video klarifikasi melalui akun YouTube pribadinya untuk mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” kata Bigmo.

Ia menegaskan bahwa tindakannya melibatkan anak dalam promosi produk vape dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa arahan pihak lain.

“Apa yang saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab saya pribadi,” kata Bigmo.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti kasus ini dan mendesak aparat untuk memproses hukum pelaku agar memberikan efek jera.

“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU,” kata Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera berkoordinasi dengan YouTube Indonesia guna melakukan pemblokiran terhadap akun milik Bigmo.

“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini,” kata Ahmad Sahroni.Ajak Anak Promosi Vape, Bigmo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro