Ecozone

KLH Susun Aturan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Restorasi

11
×

KLH Susun Aturan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Restorasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas penyedotan air tanah di kawasan perkotaan yang akan diatur melalui regulasi water farming.
Kementerian Lingkungan Hidup merancang aturan water farming untuk memulihkan ekosistem air tanah.

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merancang regulasi baru terkait kewajiban panen air atau water farming bagi pihak yang melakukan penyedotan air tanah untuk memulihkan ekosistem dan menekan risiko penurunan permukaan tanah, Sabtu (1/8/2026).

Dilansir dari materi pernyataan resmi kementerian, kebijakan ini akan mewajibkan setiap penambang air untuk mengembalikan sumber daya tersebut ke lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak eksploitasi yang dilakukan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa aktivitas penyedotan air tanah di kawasan perkotaan berpotensi menjadi objek retribusi atau pemasukan tambahan bagi pemerintah daerah.

“Kalau orang menambang air dari bawah tanah, dia harus punya kemampuan mengembalikan air,” kata Jumhur Hidayat.

Ketentuan ini bersifat universal dan berlaku bagi seluruh pihak yang melakukan pengambilan air dari lingkungan secara masif.

Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian air dapat dilakukan melalui pembuatan lubang biopori dengan kedalaman tertentu atau penanaman pohon dalam jumlah yang disesuaikan dengan volume air yang diambil.

Pemerintah menargetkan penyusunan beleid ini dapat diselesaikan sepenuhnya dalam kurun waktu tahun ini.

Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman krisis air yang diprediksi akan terus meningkat di masa depan.

Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020 mencatat persentase wilayah Indonesia yang mengalami krisis air diperkirakan melonjak dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada tahun 2045.

Situasi kritis ini menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia semakin diperburuk oleh implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Regulasi tersebut dinilai memberikan kewenangan pengaturan tata ruang lebih besar kepada pemerintah pusat yang berorientasi pada akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 pasca pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 juga disebut masih memposisikan air sebagai komoditas ekonomi.

Walhi menilai regulasi tersebut memicu praktik privatisasi air yang berujung pada eksploitasi sumber daya, tumpang tindih perizinan di kawasan hulu, serta pencemaran lingkungan.

Organisasi tersebut mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola ruang dan lingkungan.

Selain itu, Walhi menuntut adanya moratorium perizinan baru di kawasan hulu serta pencabutan izin yang tumpang tindih di area perlindungan sumber air.

“Pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka,” demikian dikutip dari laman resmi Walhi.