Ecozone

Ahli Nilai Hakim Langgar Prinsip Business Judgment Rule dalam Kasus Pertamina

25
×

Ahli Nilai Hakim Langgar Prinsip Business Judgment Rule dalam Kasus Pertamina

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina
Pakar hukum menyoroti putusan hakim dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Jakarta – Sejumlah pakar hukum menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah pada Sabtu (1/8/2026).

Dilansir dari laporan terkait, para ahli menilai vonis tersebut mengabaikan prinsip hukum korporasi serta doktrin Business Judgment Rule (BJR) karena menjatuhkan hukuman tanpa bukti niat jahat atau kerugian negara yang nyata.

Koordinator Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H), Anggara Suwahju, menegaskan bahwa putusan hakim menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan adanya actual loss.

Menurut Anggara, kerugian yang didakwakan jaksa sebenarnya merupakan risiko bisnis global akibat acuan harga Mean of Platts Singapore (MOPS), sementara perusahaan tetap mencatatkan laba agregat yang signifikan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memutus banding dengan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara bagi Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, serta 10 tahun penjara bagi Edward Corne.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menyatakan bahwa kebijakan para terdakwa seharusnya tidak memenuhi unsur melawan hukum jika dinilai melalui koridor Business Judgment Rule.

Topo menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, prinsip BJR berfungsi untuk menguji actus reus atau perbuatan serta mens rea atau niat jahat pelaku.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, menyoroti bahwa hakim tidak mempertimbangkan perubahan UU BUMN melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan kekayaan BUMN bukan sebagai kekayaan negara.

Maruarar menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4B UU Nomor 16 Tahun 2025, keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan ranah internal perusahaan sehingga bukan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara, maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara,” kata Maruarar.

Maruarar menilai hakim seharusnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa saat terjadi perubahan undang-undang selama proses perkara berlangsung.

Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap perubahan regulasi tersebut dapat berdampak pada integritas, independensi, serta imparsialitas hakim dalam memutus suatu perkara.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi terfokus bertajuk ‘Pidana Tanpa Kejahatan’ yang diselenggarakan oleh P3H bersama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Diskusi tersebut melakukan anotasi dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang mengkualifikasikan pertanggungjawaban pidana korporasi secara individu dalam kasus pengadaan impor bensin.

Kegiatan eksaminasi ini turut melibatkan sejumlah ahli hukum terkemuka, seperti Muchtar Arifin, Erry Riyana Hardjapamekas, serta Amien Sunaryadi, untuk meninjau penerapan unsur tindak pidana korupsi.

Objek pemeriksaan utama dalam forum tersebut adalah pertimbangan hukum pada tingkat judex facti terkait penilaian fakta dan penerapan hukum pidana dalam tata kelola impor RON 90 dan RON 92.

Selain para pakar tersebut, diskusi ini juga menghadirkan Dhaniswara K. Harjono dan Harsanto Nursadi sebagai komentator ahli untuk membedah konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim.