Ecozone

Putusan MK: Program MBG Tetap Sah dan Anggaran Dipisah

15
×

Putusan MK: Program MBG Tetap Sah dan Anggaran Dipisah

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta tempat putusan terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dibacakan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari alokasi dana pendidikan mulai 2027.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027, Jumat (31/7/2026).

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, putusan ini diambil untuk memastikan bahwa kewajiban konstitusional negara dalam membiayai sektor pendidikan tidak tergerus oleh program prioritas pemerintah lainnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut dinilai sebagai langkah terbaik agar operasional pendidikan tetap berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Majelis hakim menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 yang mengategorikan MBG sebagai operasional pendidikan telah menciptakan perluasan makna yang tidak tepat.

Menurut Enny Nurbaningsih, alokasi wajib 20 persen untuk pendidikan seharusnya difokuskan pada komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

Pihak Mahkamah menegaskan bahwa pembiayaan atas komponen-komponen utama pendidikan tersebut secara eksplisit tidak mencakup program makan bergizi bagi siswa.

Meskipun memerintahkan pemisahan anggaran, MK tetap menyatakan secara substansi bahwa program MBG adalah konstitusional karena merupakan wujud dari program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum 2024.

Mahkamah juga memutuskan bahwa putusan ini tidak serta-merta menghilangkan dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG yang telah diatur dalam UU 17/2025 untuk tahun berjalan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa pencantuman MBG dalam operasional pendidikan berisiko menyebabkan ketidakseimbangan proporsi anggaran yang signifikan.

Hal ini disebabkan oleh cakupan target program MBG yang sangat luas dan tidak terbatas hanya pada sektor pendidikan saja.

Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa program ini memerlukan dana yang sangat besar sementara porsi 20 persen APBN masih sangat dibutuhkan untuk menuntaskan pembiayaan pendidikan dasar yang belum sepenuhnya merata.

Mahkamah menilai bahwa penjelasan pasal dalam undang-undang tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Situasi tersebut dianggap telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi negara.

Pemerintah kini diwajibkan untuk menyusun pos anggaran program MBG secara terpisah guna menghindari tumpang tindih alokasi dana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Putusan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal sektor pendidikan agar tetap fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.

Langkah MK ini menjadi acuan utama bagi kementerian terkait dalam menyusun postur anggaran negara di masa mendatang agar lebih transparan dan akuntabel.