Ecozone

Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen Atasi Iklan Menyesatkan

15
×

Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen Atasi Iklan Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta dengan latar langit cerah
Kementerian Perdagangan menargetkan pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen untuk mengatasi maraknya iklan menyesatkan.

Jakarta – Kementerian Perdagangan menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat terlaksana pada tahun ini untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika perdagangan modern.

Dilansir dari laman berita MSN, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu langkah inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait jadwal pembahasan draf undang-undang tersebut pada Selasa (28/7/2026).

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen sampai hari ini belum ada update ya dari Baleg karena ini kan inisiatif DPR,” kata Moga Simatupang.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sangat mengharapkan keterlibatan aktif DPR untuk segera memulai proses legislasi tersebut guna memperbarui aturan yang telah berusia hampir tiga dekade.

Hingga saat ini, draf revisi undang-undang masih terus mengalami perubahan substansial sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci kepada publik.

Salah satu poin krusial yang tengah dikembangkan dalam draf terbaru adalah penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan warga lanjut usia.

“Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir itu terkait dengan yang difabel, orang tua seperti itu,” jelas Moga Simatupang.

Upaya pembaruan ini sejalan dengan usulan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang telah disampaikan kepada Komite III DPD RI pada April lalu.

Budi Santoso menilai bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 memiliki sejumlah kelemahan mendasar dalam aspek tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, serta pelaksanaan di lapangan.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” kata Budi Santoso.

Menurutnya, pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik atau e-commerce telah melahirkan berbagai tantangan baru bagi konsumen Indonesia.

Tantangan tersebut mencakup maraknya kasus penipuan, pinjaman daring ilegal, peredaran barang tidak standar, iklan yang menyesatkan, hingga penggunaan pola manipulatif atau dark patterns.

Data Kementerian Perdagangan mencatat Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) tahun 2025 berada di level 63,44, yang menunjukkan posisi konsumen dalam kategori kritis atau mampu memperjuangkan haknya.

Skor tersebut mengalami peningkatan dibandingkan capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar 60,11.

Tren pengaduan konsumen dalam lima tahun terakhir menunjukkan dominasi masalah yang bersumber dari transaksi di platform daring.

Secara kumulatif, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen dari total 37.813 pengaduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026 berkaitan dengan transaksi digital.

Sementara itu, jumlah aduan yang berasal dari transaksi luring atau konvensional tercatat hanya sebanyak 1.993 laporan.