BeritaEcozone

Indosat Kaji Aturan Baru MK Terkait Kuota Internet Tidak Hangus

10
×

Indosat Kaji Aturan Baru MK Terkait Kuota Internet Tidak Hangus

Sebarkan artikel ini
indosat-bakal-kaji-putusan-mk-soal-kuota-internet-rollover
indosat bakal kaji putusan mk soal kuota internet rollover

Jakarta – Indosat Ooredoo Hutchison mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban operator seluler untuk menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.

Direktur & Chief Legal & Regulatory Office Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, menegaskan pihaknya menghormati putusan tersebut.

Perusahaan menilai kebijakan ini sebagai momentum strategis guna meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.

“Kami tengah melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi putusan tersebut untuk memastikan seluruh proses implementasinya berjalan lancar, patuh hukum, dan memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan,” ujar Reski, Senin (27/7).

Indosat saat ini sebenarnya telah menyediakan fitur akumulasi kuota atau rollover pada sejumlah produk layanannya.

Ke depan, perusahaan berkomitmen memperluas variasi layanan serta meningkatkan transparansi agar pelanggan dapat memilih paket sesuai kebutuhan.

Pihaknya juga tengah mengevaluasi infrastruktur sistem pendukung, termasuk pada aplikasi layanan mandiri pelanggan.

Evaluasi ini bertujuan agar informasi penggunaan kuota dapat diakses pelanggan secara lebih mudah, transparan, dan akurat.

Indosat memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sembari menunggu aturan teknis lebih lanjut.

Sebelumnya, MK dalam putusannya menegaskan bahwa layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada aspek komersial operator semata.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan pentingnya jaminan perlindungan konsumen yang wajar bagi setiap pengguna jasa telekomunikasi.

Putusan tersebut menuntut operator meningkatkan transparansi terkait informasi harga, volume kuota, masa berlaku, hingga kebijakan pemakaian wajar.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan terhadap keputusan tersebut dan siap menjalankan kesepakatan yang telah dirumuskan.