Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara yang melibatkan konglomerat Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun pada Rabu (15/7/2026).
Dilansir dari laporan resmi Kejagung, nilai kerugian tersebut baru mencakup perhitungan kerugian keuangan negara dan belum mengalkulasi dampak kerugian perekonomian negara yang lebih luas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa besarnya angka kerugian tersebut dipengaruhi oleh durasi dugaan penyimpangan yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2025.
“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan sudah keluar, yakni Rp 17,7 triliun,” kata Anang Supriatna.
Ia menambahkan bahwa nominal tersebut bersifat murni kerugian keuangan negara dan belum termasuk kerugian perekonomian negara secara keseluruhan.
Secara teoretis, kerugian perekonomian negara dalam kasus sumber daya alam mencakup biaya ekonomi tinggi, kerusakan ekosistem lingkungan, serta terhambatnya laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini tercatat setara dengan nilai uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Pada September 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk membayar total uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penyidik menduga AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 meskipun izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Praktik ilegal tersebut diduga dapat berlanjut akibat adanya kolusi antara pihak swasta dengan penyelenggara negara yang memiliki wewenang dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Capt. Handry Sulfian selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II, serta Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur AKT.
Tersangka lainnya meliputi Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta pemilik PT Cordelia Bara Utama yang berinisial MJE.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan mendalam masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan kalkulasi final terkait total dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran pengelolaan sumber daya alam yang merugikan keuangan negara secara masif.







