Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbarui pola pelatihan bagi pejabat fungsional untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Langkah ini dilakukan dengan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan transformasi tersebut sebagai langkah strategis dalam menjamin relevansi kompetensi aparatur negara.
Pembaruan ini menyasar sejumlah jabatan fungsional, yakni Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, serta Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Cris, kualitas pelayanan di sektor ketenagakerjaan sangat bergantung pada kompetensi staf di garda terdepan tersebut.
“Pejabat fungsional ketenagakerjaan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat,” tegas Cris dalam Sosialisasi Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan secara virtual, Selasa (14/7/2026).
Pola pelatihan baru ini mengadopsi metode Massive Open Online Course (MOOC) untuk penyampaian materi konseptual secara mandiri.
Pembelajaran tatap muka akan difokuskan pada penguatan kompetensi teknis melalui studi kasus, simulasi, dan praktik.
Proses tersebut juga akan diperkuat dengan on the job training atau praktik langsung di unit kerja masing-masing peserta.
Cris memastikan bahwa penyesuaian pola dan durasi pelatihan tidak akan menurunkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Transformasi ini menjadi bagian integral dari pengembangan Kemnaker Corporate University sebagai sistem pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Kebijakan ini diambil guna merespons tingginya kebutuhan peningkatan kapasitas, yang terlihat dari masuknya 2.600 usulan calon peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Cris berharap seluruh pihak, mulai dari peserta, pimpinan, hingga mentor, dapat bersinergi untuk menyukseskan sistem pembelajaran ini.
“Pelatihan kini bukan lagi sekadar kegiatan di ruang kelas, melainkan pembelajaran berkelanjutan yang terintegrasi dengan lingkungan kerja,” pungkasnya.







